Ma’arif NU DI Yogyakarta selenggarakan diklat penguatan kepala sekolah


SLEMAN, Smpmaarifimogiri.sch.id–Bagus tidaknya sebuah sekolah, bergantung kepada kualitas kepala sekolah. Oleh karena itu, kualitas kepala sekolah perlu terstandar dan kepala sekolah harus bisa mengikuti perkembangan zaman.

Hal tersebut disampaikan Drs. H. Masharun Ghazalie, M.M. pada pembukaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah di Aula Ki Mangun Sarkoro, LPMP DI Yogyakarta (5/11/2018). Lebih lanjut, Pembina LP Ma’arif NU DI Yogyakarta itu mengungkapkan, sebenarnya, diklat penguatan kepala sekolah sudah mulai dibicarakan sejak dua tahun lalu, tetapi baru sekarang bisa terlaksana.

Hal senada disampaikan ketua panitia diklat, Dr. Tadkiroarun Musfiroh, bahwa ada empat hal yang melandasi pelaksanaan diklat ini, pertama, idealnya seorang kepala sekolah bukan ditunjuk tapi diseleksi, diberi bekal, dan diuji sehingga saat mengemban amanat, seorang kepala sekolah tahu persis harus berbuat apa, bertujuan apa, dan bagaimana output-outcomesnya. Tugas sebagai kepala sekolah adalah sebuah project yang memerlukan input, metode, alat-media-fasilitas,  dan evaluasi yang terstandar.

Kedua, Permendikbud 8 tahun 2018 menyebutkan kepala sekolah bersyarat S1, tersertifikasi, minimal 6 tahun aktif mengajar, dan di bawah usia 56 tahun, pengalaman manajerial dua tahun, Penilaian prestasi kerja dua tahun baik, setara 3C, dan sehat jasmani rohani dengan tes, serta bersih kasus hukum. Hal itu artinya, seorang kepala sekolah harus memenuhi stage, berprestasi, dan bersih di mata hukum .

Sekretaris LP Ma’arif NU DI Yogyakarta itu menjelaskan, Permendikbud 8 juga menyebutkan bahwa kepala sekolah adalah guru profesional dengan keahlian memimpin dan mengelola satuan pendidikan. Jika guru dituntut melek IT, melek informasi, maka kepala sekolah juga harus memenuhi syarat itu. Jangan lagi ada kepala sekolah yg tidak mampu mengetik, tidak bisa membuat Power Point, tidak punya email, dan buta internet. Jika dosen harus berselancar enam jam menembus belantara internet, kepsek setidaknya menggunakan satu jam untuk mengontrol seluruh SDM dan memastikan ketersediaan informasi sekolah untuk para stakeholdernya.

Ketiga, meluruskan kekeliruan persepsi, bahwa stagnasi bukanlah stabilitas. Stagnasi beraroma kematian sedangkan stabilitas adalah kekuatan. Keduanya memiliki ciri yang benar-benar berbeda, meski bagi sebagian orang terlihat sama. Sebuah sekolah yang dihinggapi stagnasi akan berhenti berinovasi dan SDM-nya menyerah tanpa mampu berbuat sesuatu. Banyak faktor menjadi penyebabnya. Dua faktor kunci adalah lemahnya SDM dan berhentinya regenerasi.

Keempat, tantangan Kepala Dinas Dikpora DIY beberapa waktu yang lalu, terkait periodisasi kepala sekolah dan evaluasi kinerja kepala sekokah Ma’arif. Idealnya, kepala sekolah hanya dua periode, istimewa tiga periode. Lebih dari itu, sebuah kepemimpinan akan cenderung minim inovasi dan terindikasi KKN.

Atas dasar itulah, LP Ma’arif NU DI Yogyakarta berinisiatif menyelenggarakan diklat penguatan kepala sekolah secara mandiri dengan dukungan Dinas Dikpora DIY, LPMP DIY, serta LP2KS.

Masih menurut Dr. Tadkiroatun, diklat  yang akan dilangsungkan 5-11  November 2018 tersebut diikuti 60 orang yang proses pendaftarannya berlangsung 5 hingga 31 Oktober 2018. Peserta terdiri atas 32 orang dari Maarif dan 28 dari luar Ma’arif, dari seluruh penjuru DIY; 43 SLTA dan 17 SD-SMP.

Diklat dibuka oleh Dra. Mulyati Yunipratiwi yang hadir mewakili Kepala Dikpora DIY. Dalam sambutannya, Mulyati menyampaikan bahwa diklat penguatan ini merupakan yang pertama di DIY bahkan di Indonesia. Oleh karena itu, atas nama Dikpora DIY Mulyati mengapresiasi langkah antisipatif dan inovatif yang dilakukan LP Ma’arif NU DI Yogyakarta.

Pada kesempatan itu, Kasi PNFI Dikpora DIY itu juga berpesan agar kepala sekolah yang diangkat segera didaftarkan di aplikasi PKB (Penilaian Kinerja Berkelanjutan) dan kepala sekolah yang sudah selesai segera dikeluarkan dari sistem agar sekolah tidak berstatus memiliki dua kepala sekolah.

Kepala sekolah yang sudah lulus diklat akan mendapatkan NUKS. NUKS ini nantinya akan terintegrasi dalam Dapodik. Jadi, jika sudah diberlakukan, kepemilikan NUKS ini nantinya menjadi wajib.

Lebih lanjut Mulyati menyampaikan, ada perbedaan diklat yang diselenggarakan sekarang dengan diklat-diklat terdahulu. Pada diklat kali ini, ada materi literasi digital. Hal ini penting karena segala sesuatu sekarang berbasis digital, PKB sekarang juga menggunakan aplikasi.

Apresiasi pelaksanaan sistem juga disampaikan Kasi FPMP LPMP DIY, Dra. Titi Sulistyani, M. Pd. Menurutnya, LP Ma’arif mengambil langkah cepat dan antisipatif.

Titi berharap diklat ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan kualitas kepala sekolah di lingkungan Ma’arif DIY. Menurutnya, pelatihan ini semacam pemutihan. Para kepala sekolah belum memiliki NUKS dengan mengikuti dan lulus diklat ini bisa mendapatkan NUKS.

“LP2KS memberi kewenangan kepada LPMP untuk menyelenggarakan kegiatan ini. Sertifikat dari LP2KS, semua dipantau, modul juga dari LP2KS,” ungkap Mulyati.

Acara pembukaan yang dilangsungkan pukul 13.30 hingga 15.00 WIB itu dihadiri pula oleh Pengurus LP Ma’arif NU DIY, Sukarja, M.Pd., dan Pengurus PWNU DIY, Dr. Arif Rohman. (sab/ind/maarifnudiy.or.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *