Smpmaarifimogiri.sch.id–Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan dari nilai lima semester terakhir.
Sehubungan dengan itu, Disdikpora DIY melalui surat nomor 422/02675 Tertanggal 2 April 2020 perihal Surat Permohonan Nilai Rapor, meminta wali kelas dengan koordinasi kurikulum untuk mengirim data nilai rapor siswa kelas IX yang diambilkan dari nilai mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bahasa Inggris semester 1 sampai dengan semester 5 sebagaimana Form Aplikasi terlampir dan Surat Pernyataan yang ditandatangani Kepala Sekolah/Madrasah.
Nilai yang dimaksud adalah nilai rapor KELOMPOK PENGETAHUAN, bukan nilai rapor kelompok ketrampilan, bukan pula rerata dari keduanya. (*)
Download surat Disdikpora
Download format nilai rapot
Download surat pernyataan kepala sekolah
Leave a Reply